Hot Posts

8/recent/ticker-posts

MENCARI KEADILAN: 32 Tahun Menanti Kepastian, Sengketa Hak Cipta Hologram Pita Cukai Menguji Komitmen Negara Melindungi Karya Intelektual Anak Bangsa

0 hjm 3

HERO JURNAL MEDIA,- Jakarta — Tiga puluh dua tahun telah berlalu sejak konsep "Hologramisasi/Kinegramisasi Pita Cukai Tembakau/ Rokok" pertama kali diperkenalkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada tahun 1993. Kini, karya intelektual yang diklaim lahir dari gagasan Kasim Tarigan kembali menjadi sorotan melalui langkah hukum yang ditempuh Sdri. Feybe Fince Goni selaku Pemegang Hak Cipta melalui Kuasa Hukumnya, H. A. Bashar, S.H., M.H. dan Partner, yang menilai telah terjadi dugaan pelanggaran hak cipta, penggunaan komersial tanpa izin, serta kerugian ekonomi yang nilainya mencapai Triliunan rupiah.

Menurut Kuasa Hukum Sdri. Feybe Fince Goni, perkara ini bermula dari karya intelektual yang diciptakan oleh Kasim Tarigan pada tahun 1993 berupa konsep pengamanan pita cukai menggunakan teknologi hologram atau kinegram untuk mencegah pemalsuan dan penggunaan ulang pita cukai. Gagasan tersebut dipresentasikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 17 Juni 1993 dan kemudian memperoleh perlindungan Hak Cipta. Selanjutnya, hak ekonomi atas ciptaan tersebut telah dialihkan kepada Sdri. Feybe Fince Goni sebagai Pemegang Hak Cipta yang sah, sementara Kasim Tarigan tetap berkedudukan sebagai pencipta.

Dalam kajian hukum yang disusun oleh H. A. Bashar, S.H., M.H. dan Partner, disebutkan bahwa sejak tahun 1995 PT Pura Nusa Persada diduga telah memanfaatkan konsep hologramisasi pada pita cukai secara massal untuk kepentingan komersial. Menurut pihak kuasa hukum, hingga saat ini tidak ditemukan adanya lisensi, perjanjian penggunaan, pembayaran royalti, maupun bentuk persetujuan lain dari pencipta ataupun pemegang hak cipta atas penggunaan karya tersebut. Atas dasar itu, mereka berpendapat terdapat indikasi pelanggaran terhadap hak ekonomi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa dasar tuntutan mengacu pada Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur hak ekonomi pemegang hak cipta dan kewajiban memperoleh izin sebelum suatu ciptaan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial. Selain itu, Pasal 96 dan Pasal 99 menjadi dasar pengajuan gugatan ganti rugi, sedangkan Pasal 113 mengatur ancaman pidana apabila pelanggaran hak ekonomi untuk tujuan komersial terbukti menurut hukum.

Selain aspek Hak Cipta, Kuasa Hukum Sdri. Feybe Fince Goni juga berpendapat bahwa tindakan yang dipersoalkan berpotensi memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Menurut mereka, penggunaan ciptaan tanpa izin yang diduga menghasilkan manfaat ekonomi bagi pihak lain telah menyebabkan hilangnya kesempatan pemegang hak cipta untuk memperoleh lisensi, royalti, dan manfaat ekonomi lainnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut satu peristiwa, tetapi didalilkan sebagai continuing infringement atau pelanggaran yang berlangsung terus-menerus. Menurut argumentasi mereka, setiap produksi, distribusi, dan pemanfaatan hologram pada pita cukai tanpa izin merupakan dugaan pelanggaran baru yang terus menambah kerugian ekonomi pemegang hak cipta.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa keberadaan hak cipta dan kedudukan hukum Sdri. Feybe Fince Goni sebagai Pemegang Hak Cipta telah beberapa kali menjadi objek pemeriksaan di Pengadilan Niaga maupun Mahkamah Agung. Menurut mereka, sejumlah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap memperkuat kedudukan hukum pemegang hak cipta sehingga fokus perkara saat ini lebih diarahkan pada dugaan penggunaan tanpa izin dan besaran kerugian ekonomi yang harus dibuktikan di hadapan pengadilan.

Dalam perhitungannya, Kuasa Hukum H. A. Bashar, S.H., M.H. dan Partner menggunakan pendekatan reasonable royalty, dengan asumsi rata-rata peredaran 18 miliar keping pita cukai per tahun selama 24 tahun dan nilai royalti sebesar Rp3 per keping. Berdasarkan pendekatan tersebut, nilai tuntutan dihitung mencapai sekitar Rp1,296 Triliun, dengan catatan bahwa besaran tersebut tetap harus didukung oleh pembuktian berupa data produksi, data kontrak, dan alat bukti lain yang sah di persidangan.

Sebagai langkah penyelesaian, kuasa hukum menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian melalui negosiasi, mediasi, maupun perjanjian lisensi, tanpa mengesampingkan hak konstitusional kliennya untuk menempuh jalur litigasi demi memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak ekonomi yang diklaim dimiliki secara sah.

Perkara ini menjadi sorotan karena dinilai bukan sekadar sengketa perdata antara para pihak, melainkan juga ujian terhadap komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada karya intelektual anak bangsa. Di tengah semangat mendorong inovasi nasional, publik menantikan bagaimana proses hukum akan menjawab pertanyaan mendasar: apakah setiap karya intelektual yang telah memperoleh perlindungan hukum benar-benar mendapatkan penghormatan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Sdri. Feybe Fince Goni, H. A. Bashar, S.H., M.H. dan Partner. Seluruh dalil, dugaan pelanggaran, nilai tuntutan, dan kerugian ekonomi merupakan posisi hukum pihak pemegang hak cipta yang pembuktiannya tetap tunduk pada proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(hjm)

Posting Komentar

0 Komentar